Bahas Perda Nomor 11 Tahun 2010, DPRD Berau Minta Pemkab Tutup Jalur Masuk Miras
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian DPRD. Hal yang menjadi sorotan adalah soal pengawasan dan penanganannya. Dimana DPRD meminta jalur masuk pasokan minuman beralkohol ke Berau di tutup.
Desakan tersebut mengemuka
dalam pembahasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dalam rapat gabungan DPRD
Berau bersama OPD dan pihak terkait, Senin (28/9/2026).
Wakil Ketua I DPRD
Berau, Subroto, menilai penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak
akan berjalan efektif apabila pasokan dari luar daerah masih dapat masuk
melalui sejumlah celah.
Menurutnya,
penanganan harus dimulai dari sumber persoalan. Jika jalur masuk tidak ditutup,
penertiban terhadap penjual di tingkat bawah dinilai hanya akan menjadi
tindakan yang berulang.
“Coba di mana
celahnya barang itu masuk, tutuplah dulu celah yang masuk itu,” tegas Subroto
seusai rapat, Senin (28/9/2026).
Karena itu, DPRD
Berau memberikan waktu tiga bulan kepada pihak Pemkab Berau melalui Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sekaligus
mengidentifikasi jalur distribusi minuman beralkohol yang masuk ke wilayah
Berau.
Subroto berharap,
hingga akhir Desember 2026, peredaran minuman beralkohol di Berau, khususnya
yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di kawasan pesisir, dapat
ditertibkan.
“Kami harapkan dari
Satpol PP sendiri dengan waktu yang dikasih tiga bulan, akhir Desember itu,
betul-betul minuman (beralkohol) di Berau itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut,
DPRD Berau juga menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2010 masih berlaku.
Artinya, aturan mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman
beralkohol tetap menjadi dasar dalam melakukan penertiban di daerah.
Selain itu DPRD juga
menyoroti ketentuan peredaran minuman beralkohol yang hanya memperbolehkannya
pada hotel dengan kualifikasi bintang lima. Hanya saja hingga saat ini di Berau tidak ada hotel dengan kualifikasi tersebut. Hal ini yang menjadi alasan DPRD meminta
agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperketat.
Penegakan aturan
diharapkan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga mengurai
bagaimana pasokan tersebut dapat masuk dan kemudian beredar di masyarakat.
Persoalan yang harus
dijawab adalah dari mana pasokan tersebut masuk, melalui jalur mana
distribusinya, dan bagaimana pengawasan dapat dilakukan agar peredaran tidak
kembali terjadi setelah penertiban dilakukan.
Dengan batas waktu
hingga akhir Desember 2026, DPRD Berau meminta Satpol PP bersama instansi
terkait menunjukkan hasil konkret dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2010.
“Coba di mana celahnya barang itu masuk, tutuplah dulu celah yang masuk itu,” kata Subroto.
Kini, efektivitas
penegakan Perda tersebut akan diuji dalam tiga bulan ke depan. Bukan hanya
seberapa sering razia dilakukan, tetapi sejauh mana jalur masuk dan rantai
distribusi minuman beralkohol di Berau dapat ditangani. (sep/FN)